Diary of YD's

Wedding Review

Seperti apa mengurus Administrasi Nikah?

2 comments



Menikah tak semudah dipikirkan, ada proses administrasi yang harus di siapkan.
Apakah itu?
Waktu itu saya dan pasangan saya mencoba mendaftarkan diri untuk pernikahan di Vihara.
Namun tanggal belum kami dapatkan..hahahhaa

Setelah kami mendapatkan syarat-syarat untuk pengurusan di Vihara, kami temui istilah yang membingungkan. Apa itu N1, N2, N3???? Sama sekali kami tak paham...

Mulai lah kami search di internet dan menemukan beragam informasi.
Jujur aku suka blog dari http://referensidunia.blogspot.com
Ada blog dengan judul : Prosedur / Tata Cara Mengurus Surat Nikah (Administrasi Pernikahan)
Informasinya komplit dan penjelasannya mudah di mengerti..

Nah, lanjut lagi..
Informasi yang aku dapatkan dari berbagai sumber, aku ringkas sedikit yah...

Untuk keperluan menikah, di samping surat pernyataan seperti contoh terlampir pada link download (lihat dibawah), surat keterangan belum pernah menikah telah dibuatkan kolom kelurahan.
Namun, ada kemungkinan nantinya pihak kelurahan tetap ingin mengeluarkan surat dengan blanko khusus dari Kelurahan/Desa (blanko model PM1) yang ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Kepala KUA setempat.

Surat-surat/ berkas ini dibutuhkan untuk syarat sebuah pernikahan yang diketahui oleh RT, RW dan Kelurahan, oleh sebab itu data valid yang dibutuhkan untuk prosesnya.

Informasi Surat N1, N2, N3, N4, PM1 :

  1. Surat model N1 : yaitu Surat Keterangan Untuk Nikah. Ditandatangani oleh lurah dan distempel kelurahan. Berisi data nama orang tua (pewakilan dari perwalian) dan menerangkan status seseorang sebelum menikah (misalnya: kalau saya jejaka).
  2. Surat model N2 : yaitu Surat Keterangan Asal Usul. Berisi nama orang tua (kedua orang tua), surat keterangan asal-usul juga ditandatangani lurah dan distempel.
  3. Surat model N3 : yaitu surat persetujuan mempelai. Di sebelah kiri tanda tangan calon istri dan di kanan tanda tangan calon suami. Didapat setelah prosesi akad, sebagai tanda kalau pasangan sudah resmi menikah.
  4. Surat model N4 : yaitu Surat Keterangan Orang Tua yang juga ditandatangani lurah dan distempel. Surat ini menjelaskan status kedua orang tua, berisi data usia orang tua, agama, dll.
  5. Surat model PM1 : Surat keterangan - kelurahan. Berisi bahwasanya saya siap melakukan pernikahan di tempat ibadah (sesuai kesepakatan) dan bisa diproses lebih lanjut, (sepengetahuan Camat setempat).
  6. Surat keterangan belum nikah dari lurah dan distempel kelurahan.



Semua agama pasti memerlukan surat N1 dan N lainnya.. :)
Jadi pasti ini harus kudu di urus..

Lalu untuk proses pengurusannya seperti apa? Aku share sedikit yah..

Proses mengurusnya :

1. Pergi ke kelurahan dan mengambil berkas untuk keterangan belum menikah dari RT dan RW di loket Kelurahan.

2. Lanjut isi berkas surat keterangan belum menikah kemudian tanda tangan diatas materai Rp.6000. (dapat menggunakan file pada link download - lihat di bawah)

3. Ke RT setempat dan minta ditanda tangani surat keterangan tersebut + surat pengantar dari RT/RW untuk ke kelurahan (dengan bukti berkas fotokopi KTP & KK)

4. Ke RW setempat dan minta tanda tangan untuk surat keterangan belum menikah + ttd pada surat pengantar RT/RW (dengan bukti berkas fotokopi KTP & KK)

5. Pergi ke kelurahan dengan kelengkapan berkas:
- Copy KTP / Kartu Tanda Penduduk (2 rangkap)
- Copy KK / Kartu Keluarga (2 rangkap)
- Berkas asli dan copy Surat Keterangan Belum Menikah (2 rangkap)
- Berkas asli dan copy Surat Pengantar RT/RW (2 rangkap)

Kemudian menyerahkan kepada petugas loket Kelurahan. Proses sekitar 20-30 menit lalu keempat berkas sudah didapatkan lengkap dengan tanda-tangan lurah/sekertaris kelurahan (ada biaya admin)

Kebetulan untuk mengurus ini membutuhkan waktu setengah hari hingga 1 hari, jika lancar dalam pengurusan di RT/RW.  Spend waktu, 1-2 minggu jika molor.



Nah... Semoga beres dan lancar yah... :)

Semoga informasi Surat Pernyataan Belum Menikah ini, dapat sedikit membantu. Surat ini dapat di edit untuk konten isinya dan diberi materai Rp.6000,-. Berikut ini saya lampirkan contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah yang biasa digunakan, yang saya berikan warna merah, dapat digantikan dengan data pribadi. Bahan ini merupakan salah satu bahan yang dibutuhkan dalam melengkapi prosedur pemberkatan perkawinan.

Download dokumen  Surat Pernyataan Belum Menikah disini





Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

2 komentar:

  1. Terima kasih ya sharing nya, sangat membantu. Ada yg ingin saya tanyakan, waktu membawa surat pernyataan belum menikah ke kelurahan, itu sekaligus bawa surat n1, 2, 4 dan PM1 untuk ditanda tangani dan stempel kelurahan y?

    BalasHapus
  2. Hallo Kaka-kaka Calon Penganten,

    Masih bingung cari gedung pernikahan? Ingin menikah di gedung full carpet dengan fasilitas eksklusif? HIS Kologdam Grand Ballroom Bandung menjawab keinginanmu dengan konsep One Stop Wedding Service dan pilihan vendor-vendor profesional yang akan membuat pernikahanmu semakin berkesan!! Serta kita ada BONUS loooh tanpa diundi!!

    Ingin info lebih lanjut bisa langsung hubungi :
    Rosianti,
    WA ( 085624295686 )
    IG ( rosi.hisbalaisartika )
    E-mail ( rosi.hiscorp@gmail.com )

    BalasHapus